SYARIAHPEDIA.COM - Salah satu jenis produk di Pasar Modal Syariah adalah reksadana syariah yang dapat menjadi pilihan investasi anda berdasarkan prinsip syariah. Berikut ini adalah penjelasan seputar pengertian, karakteristik, dan mekanisme penerbitan Reksa dana Syariah.
PENGERTIAN
Reksa Dana Syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.
KARAKTERISTIK
Karakteristik dari Reksa Dana Syariah yang membedakannya dengan jenis instrumen investasi lainnya adalah sebagai berikut:
- Terjangkau. Minimum Investasi Rp. 100.000
- Diversifiasi Investasi. Dana yang terkumpul diinvestasikan pada berbagai jenis efek, sehingga risiko terdiversifiasi.
- Kemudahan Investasi. Investor tidak memerlukan analisis yang dalam karena dikelola oleh Manajer Investasi.
- Efisiensi Biaya dan Waktu. Biaya investasi relatif rendah dan Investor tidak perlu memantau terus menerus karena sudah dilakukan oleh Manajer Investasi.
- Hasil yang Optimal. Tingkat pertumbuhan nilai investasi akan lebih baik dan optimal dalam jangka panjang.
- Likuiditas Terjamin. Pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktuwaktu
- Transparansi Informasi. Investor menerima laporan secara berkala dan dapat mengetahui hasil investasinya setiap saat.
- Sesuai dengan Syariah. Hanya dapat diinvestasikan pada Efek Syariah.
- Legalitas Terjamin. Diawasi oleh OJK dan dikelola oleh Manajer Investasi yang memperoleh izin dari OJK.
Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional
NO |
ASPEK |
REKSA
DANA SYARIAH |
REKSA
DANA KONVENSIONAL |
1 |
Pengelolaan |
Dikelola
sesuai prinsip syariah |
Dikelola
tanpa memperhatikan prinsip syariah |
2 |
Efek yang menjadi portofolio investasi |
Investasi hanya pada efek-efek yang masuk dalam DES |
Investasi pada seluruh efek yang diperbolehkan |
3 |
Mekanisme pembersihan kekayaan
non halal |
Terdapat
mekanisme Pembersihan kekayaan Non-Halal (cleansing) |
Tidak ada |
4 |
Keberadaan Dewan Pengawas Syariah |
Ada |
Tidak Ada
|
5 |
Perjanjian
(Akad) |
Akad
Syariah |
Akad
Konvensional |
|
|
|
|
MEKANISME
Bagaimana mekanisme pembersihan kekayaan reksa dana syariah dari unsur non halal?
- MI dan BK dilarang menjual unit penyertaan baru;
- MI dan BK dilarang mengalihkan kekayaan reksa dana syariah selain dalam rangka pembersihan dari unsur non halal;
- MI dan BK wajib secara tanggung renteng untuk membeli efek non halal sesuai dengan harga perolehan;
- MI wajib mengumumkan kepada publik sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK;
- Jika MI dan BK melanggar, OJK berwenang: (1) Mengganti Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian; atau (2) Membubarkan reksa dana syariah tersebut.
PENERBIT
Siapa saja pihak yang terkait dalam Penerbitan dan Pengelolaan Reksa Dana Syariah ?
Selain Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas di sektor Pasar Modal, terdapat pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan Reksa Dana Syariah yaitu:
Manajer Investasi
merupakan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MI berperan mengelola portofolio efek dalam reksa dana syariah
Bank Kustodian
merupakan bank umum yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan jasa kustodian, yakni jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain seperti termasuk menerima dividen, bunga atau hak-hak lainnya, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Bank Kustodian berperan menyimpan dan melakukan administrasi kekayaan reksa dana syariah.
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
merupakan dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di Pasar Modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di Pasar Modal. DPS berperan melakukan pengawasan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal pada Reksa Dana Syariah.
Sumber: Buku "Mengenal Pasar Modal Syariah" - OJK