SYARIAHPEDIA.COM - Dalam rangka menghindari potensi kegagalan usaha bank umum syariah sebagai akibat konsentrasi penyaluran dana, perlu mengatur penyaluran dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian melalui penetapan Batas Maksium Penyaluran Dana (BMPD) kepada pihak atau kelompok tertentu.
Ketentuan terkait BMPD Bank Syariah diatur dalam POJK Nomor 26/POJK.03/2021 Tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah. POJK ini mencabut PBI Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 8/13/PBI/2006 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa.
Latar belakang penerbitan POJK BMPD Bank Syariah yaitu:
- Pengaturan dan pengembangan perbankan syariah yang selaras dengan international best practices serta disesuaikan dengan arah pengembangan nasional.
- Penyesuaian terhadap karakteristik perbankan syariah khususnya dalam penggunaan instrumen keuangan syariah.
- Harmonisasi dengan ketentuan terkini lainnya antara lain ketentuan di perbankan konvensional, ketentuan mengenai manajemen risiko konsolidasi, dan ketentuan mengenai pelaporan.
Ketentuan BMPD Bank Syariah
- Kepada Pihak Terkait secara keseluruhan ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari modal Bank.
- Kepada selain Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari modal inti (tier 1) Bank.
- Penyaluran Dana Bank kepada BUMN untuk tujuan pembangunan ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari modal Bank. Tujuan pembangunan mencakup penyaluran dana untuk pangan, rumah sangat sederhana, energi, komoditi ekspor, air, listrik, transportasi, dan kawasan industri halal.
- Pengendali dari perusahaan anak yang dikendalikan bank dan afilisasinya tidak lagi dikategorikan sebagai Pihak Terkait;
- Hubungan keluarga dari Pejabat Eksekutif Bank tidak lagi dikategorikan sebagai Pihak Terkait;
- Hubungan keluarga besan tidak lagi dikategorikan sebagai Pihak Terkait;
- Penerapan threshold 50% untuk hubungan kepengurusan tertentu dan 10% untuk hubungan kepemilikan oleh keluarga pengendali/pengurus bank
- Eksposur menggunakan nilai tercatat secara akuntansi (gross).
- Transaksi rekening administratif menggunakan nilai tercatat dikali faktor konversi kredit (min. 10%).
- Penggunaan metode look-through approach untuk pembelian Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset) sebesar ≥0,25% modal inti.
Dikecualikan dari BMPD
- jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
- jangka waktu pencairan sesuai dengan dokumen jaminan;
- mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan
- tidak dijamin kembali (counter guarantee).
Pelaporan
- Bank wajib menyampaikan:
a) laporan Penyaluran Dana;
b) laporan Pelanggaran BMPD dan Pelampauan BMPD;
c) laporan Penyaluran Dana Besar; dan
d) laporan pengecualian Penyaluran Dana Besar, secara individu dan konsolidasi. - Laporan individu disampaikan setiap bulan untuk posisi akhir bulan sebelumnya.
- Laporan konsolidasi disampaikan setiap triwulan untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
- Bank wajib menyampaikan laporan melalui sistem pelaporan OJK (APOLO) atau SIPENA