
Berikut ini pengumuman resmi dari pihak Bank Aceh yang ditandatangani oleh Komisaris PT Bank Aceh, Bpk Dermawan dan Direksi PT Bank Aceh, Bpk Bursa Abdullah, yang dirilis di halaman resmi Bank Aceh www.bankaceh.co.id.
Sehubungan
dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP441D.0312016
tanggal 1 September 2016 tentang Keputusan Pemberian Izin Perubahan Kegiatan
Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah PT. Bank Aceh serta
sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 pasal 17 ayat 3
tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah dengan
ini kami umumkan kepada seluruh nasabah, relasi, mitra kerja serta warga
masyarakat sebagai berikut:
1. Bahwa terhitung mulai hari SENIN
tanggal 19 September 2016 PT. Bank Aceh akan melakukan perubahan kegiatan usaha
(konversi) dari sistem konvensional menjadi sistem syariah secara resmi dan
menyeluruh.
2.
Sejak mendapat izin tersebut diatas,
Bank Aceh tidak lagi melakukan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional
kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara
konvensional yang akan dialihkan menjadi sistem syariah.
3. Perubahan kegiatan usaha tersebut mencakup peralihan
seluruh catatan aktiva dan pasiva bank termasuk seluruh catatan keuangan
nasabah serta pihak ketiga lainnya yang selama ini tercatat pada Bank Aceh
Konvensional dan Unit Usaha Syariah, selanjutnya akan menjadi catatan keuangan
Bank Aceh Syariah.
4.
Dalam masa transisi dan peralihan
tersebut Bank Aceh akan memprioritaskan penyelesaian konversi produk layanan
dan jasa, Dana Pihak Ketiga (DPK) serta Kredit yang selama ini dikelola secara
konvensional menjadi berdasarkan prinsip syariah.
5. Selama masa peralihan, seluruh nasabah Bank Aceh tetap
dapat melakukan berbagai transaksi produk, jasa dan layanan pada seluruh
jaringan kantor Bank Aceh sebagaimana biasanya termasuk pencairan kredit atas
komitmen yang telah diberikan sepanjang masih dalam batas plafon yang telah
disetujui sebelumnya.
6.
Seluruh catatan dan data nasabah untuk
semua produk layanan dan jasa tidak mengalami perubahan, seperti nama
nasabah, nomor rekening, dan data individual lainnya tetap berlaku dan tetap
menggunakan data yang sama.
7.
Bilamana terdapat hal-hal yang belum
cukup jelas dapat menghubungi Helpdesk konversi Bank Aceh melalui nomor telepon
:
1.
082369908871
2. 087747212300
3.
(0651)22966 Ext.
220 dan Ext.310
Atau
dapat menghubungi langsung seluruh jaringan kantor Bank Aceh terdekat.
Demikian
untuk dapat dimaklumi, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Banda
Aceh, Senin 5 September 2016 M
3
Zulhijjah 1437 H
KOMISARIS D
I R E K S I
PT. BANK ACEH PT.
BANK ACEH
dto. dto.
DERMAWAN BUSRA
ABDULLAH
Komisaris Utama Direktur
Utama
Sumber : Bank Aceh